Apa aja Tunjangan Yang Didapatkan PPPK ?
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021 rekrutmen direncanakan pada Maret mendatang. Namun, jadwal ini bisa molor April bila urusan formasi PPPK 2021 masih belum selesai.
"Pelaksanaan rekrutmen guru PPPK memang diperkirakan Maret tetapi bisa juga April. Ini masih dalam proses diskusi di Panselnas," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Berikut gaji dan tunjangan PPPK berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN. Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan istri/suami
Tunjangan istri/suami diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan istri/suami diberikan untuk satu istri/suami PPPK yang sah. Dalam hal suami dan istri PPPK berstatus sebagai PNS/prajurit Tentara Nasional Indonesia/ anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/PPPK, tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
c. tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari
gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan: a.
paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan b. dapat diberikan kepada
anak kandung/anak tiri/anak angkat. Anak kandung/anak tiri/anak angkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan tunjangan anak
dengan ketentuan: a. belum pernah menikah; b. belum memiliki penghasilan
sendiri; dan/ atau c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai
dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun. Batas usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diperpanjang sampai dengan usia
anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih
sekolah/kuliah/kursus paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan
dengan surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.
d. tunjangan pangan/beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 10 kg setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 10 kg beras setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. PPPK yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan tunjangan khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. tunjangan umum
f. tunjangan jabatan struktural/fungsional
g. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
h. tunjangan khusus Provinsi Papua
i. tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
J. tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji dan tunjangan, kepada PPPK dapat diberikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan haknya, berikut ya sobat, yuk persiapkan dari sekarang.
Belum ada Komentar untuk "Apa aja Tunjangan Yang Didapatkan PPPK ?"
Posting Komentar